Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) resmi memberlakukan larangan penggunaan kapal landing carft tank (LCT) di Selat Bali, termasuk sopir dan kernet, pasca tenggelamnya KMP Rafelia 2 pada Jumat (04/03).
Pemberlakuan yang dimulai sejak Senin (07/03) kemarin pada pukul 09.00 WIB tersebut, dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ketapang, Ispriyanto melalui wakilnya, Widodo,Selasa (08/03).
“Kalau mereka memaksa naik LCT, sopir dan kernet harus turun dari LCT dan naik KMP saja. LCT hanya untuk kendaraan dan barang,” terangnya.
Ketika ditanya pemberlakuan ini berlaku sementara atau seterusnya, ia menerangkan belum diketahui hingga kapan pelarangan kapal LCT ini. Kebijakan tersebut diturunkan oleh pusat dan pemerintah pelabuhan hanya melaksanakannya.
”Belum tahu sampai kapan. Kita tunggu instruksi dari Kemenhub RI,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tenggelamnya KMP Rafelia 2 telah menenggelamkan lima penumpang dan satu orang diantaranya, yaitu sang nahkoda masih dinyatakan hilang. Selain korban tewas, beberapa kendaraan juga ikut tenggelam di dasar selat sehingga menimbulkan kerugian. (kom/nei)









