Ilustrasi Perhiasan © id.aliexpress.com

NNPW (19) warga Jalan Buana Kubu, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, dan NMW (14) warga Kerobokan, Badung, Bali ditangkap Polsek Denpasar Barat karena mencuri perhiasan. Pencurian terjadi pada Minggu (13/12/2015) silam.

Dua wanita yang masih di bawah umur ini mengaku mencuri untuk membayarkan ganti rugi kepada orang yang mereka serempet hingga jatuh sebesar Rp500 ribu.

“Mereka kami tangkap pada hari yang sama dan TKP yang berbeda. Kami tangkap NMW terlebih dahulu kemudian‎ NNPW,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana kepada tribunbali. Penangkapan dilakukan pada Sabtu lalu (2/1).

I Made Alit Suardana (43), warga Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelod Denpasar Barat yang naas menjadi korban pencurian dua wanita muda tersebut. Korban kehilangan satu set perhiasan perak, sebuah cincin emas seberat 1,5 gram, sebuah kamera merk Nikon warna merah, sebuah chasing HP BB yang disimpan di dalam kamar.

“Jadi mereka mencuri karena melihat ada peluang dan kesempatan, di mana kesempatan pada waktu itu mereka main ke rumah korban dan korban keluar rumah untuk membeli bubur,” ungkap Wisnu.

Wisnu merinci bahwa hasil pencurian keduanya dapat ditotal sebesar Rp360 ribu. Uang hasil penjualan kamera sebesar Rp110 ribu, dan perhiasan Rp250 ribu. Sebesar Rp210 ribu mereka habiskan untuk makan berdua, Rp100 ribu untuk membayar ganti rugi laka lantas dan Rp50 ribu untuk belanja NMW sendiri. (tri/nei)