Polda Bali terus menunggu konfirmasi dari pihak interpol dan Konjen India terkait pemulangan buronan interpol, Rajendra Sadashiv Nikalje. Untuk saat ini tersangka kasus pembunuhan berantai di India tersebut sedang mendekam di sel tahanan Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto menjelaskan pihak Polda Bali telah melakukan koordinasi dengan pihak interpol serta Konjen India untuk proses pemulangan Rajendra ke India.

“Kami sudah koordinasi dengan Konjen India untuk pemulangannya,” ujarnya, seperti dilansir dari tribunnews.com, Kamis (29/10).

Hery menambahkan Pria 56 tahun itu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Kepolisian India tanggal 12 Oktober 1994.

“Kasusnya sudah lama tetapi tetap kita ambil tindakan karena permintaan interpol,” ucap Hery.

Pihaknya telah menyampaikan informasi penangkapan tersebut pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri sehingga dapat dilaporkan pada Interpol India.

Penangkapan Ranjedra bermula dari laporan Interpol Australia kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam Red Notice nomor : A-360/7-1995 bahwa ada buronan dari India yang sedang berangkat dari Sydney (Australia) menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 751 menuju Bali, Minggu (25/10). (tri/end)