Sebuah akun facebook bernama Dalia Maslidauske mengaku telah diperas oleh oknum yang ia sangka sebagai guide pariwisata saat berkunjung ke Besakih, Karangasem. Ia dimintai uang hingga Rp500 ribu.

Kasus tersebut lagaknya diketahui oleh Anggota Komisi II DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardana. Ia begitu terkejut dengan tulisan wisman tersebut. Tentunya hal tersebut akan sangat berpengaruh pada citra pariwisata Bali di mata Internasional.

“Kalau sudah di medsos ini citra Bali sudah pasti berpengaruh,” tandas Adhi Ardana saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Selasa (29/03).

Ia pun mempertanyakan komitmen Pemprov Bali baik Dinas Pariwisata maupun Satpol PP Provinsi Bali dengan adanya kasus pungli tersebut. Padahal pramuwisata atau guide tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (perda) No 5 Tahun 2008 tentang pramuwisata yang harus memiliki sertifikat khusus.

“Kok ada pemaksaan seperti ini sementara kita sudah punya perda guide khusus. Ini Dinas Pariwisata dan Satpol PP berarti belum menagakkan Perda No 5 Tahun 2008,” terangnya, seperti dikutip dari Tribun Bali.

“Ini kan pramuwisata khusus seperti di Besakih kan harus memiliki sertifikat. Ini kenapa bisa ada pungutan liar, ini satu-satunya cara, perda ini harus ditegakkan atau mungkin saja perda ini belum disosialisasikan sampai dibawah,” terangnya. (tri/nei)