Dengan akan diterapkannya rancangan peraturan daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pembatasan dan penghancuran mobil angkutan tua dengan maksimal usia 10-15 tahun atau keluaran di bawah tahun 2006-2001, dapat dipastikan hampir 95% angkutan umum di Bali akan ludes dibersihkan.
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang telah beroperasi namun berusia lebih dari 25 tahun, seperti data yang dicatat dari Organda Bali, yaitu sebanyak 95%.
“Sekarang AKDP kita kan hidup enggan mati pun tak mau. Kondisi riilnya begitu. Kalau Perda ini diterapkan maka semua akan kena (pengkalengen, red), tidak ada satupun yang ga kena. Ini pasti memprihatinkan,” terang Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali Ketut Edy Dharmaputra di kantornya di Denpasar, Selasa (24/05).
Menurut data, sebagian besar kendaraan umum, angkot dan angdes di Bali yang paling baru adalah kendaraan keluaran tahun 1995. Dengan diterapkannya Perda LLAJ ini, dapat diperkirakan, beberapa tahun lagi angkutan tersebut akan dikalengkan.
“Angkot dan angdes, ini terbarunya tahun 1995. Ini kena juga nantinya kalau ketentuan perda LLAJ tentang usia maksimal kendaraan maksimal 25 tahun berjalan. Kalau dihitung-hitung ya sekitar 95% angkot, angdes, AKDP di Bali berusia di atas 25 tahun,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari Tribun Bali. (tri/nei)









Perda ini hanya akan menambah masalah baru.Masyarakat menengah kebawah siap-siap kehilangan mata penaharian.Mestinya pemerintah melek dan turun ke lapangan,bukan mobil tua yg bikin macet tapi mobil baru yg trus brtambah..Saya yakin perda ini tidak mengatasi masalah yg ada tapi justru menimbulkan msalah yg baru.
Comments are closed.