Nasib 431 Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Provinsi Bali masih belum jelas. Hal ini disebabkan surat rekomendasi yang diajukan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali yang belum mendapat jawaban dari pusat hingga saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (Diskes) Bali, Ketut Suarjaya menyatakan, apabila berkaca pada surat ?Kementerian Kesehatan bernomor KP.01.03/MenKes/107/2015 tentang pengangkatan bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak dua kali tahun 2015, maka pengangkatan tidak bisa dilakukan oleh Dinkes Bali.
“Untuk 431 bidan PTT itu sudah kami rekomendasikan ke Kemenkes (pusat), untuk diperpanjang,” ujarnya, seperti dilansir dari tribunnews.com.
Suarjaya tidak menampik bahwa fungsi bidan PTT krusial untuk menagani pasien-pasien, terutama yang berada di desa-desa diBali. Terutama tenaga medis untuk? Puskemas, Puskesmas pembantu dan Puskesmas di desa-desa.
“Tentu saja sangat bermanfaat. Makanya, kami rekomendasikan daripada harus diperpanjang dua kali dan mencari lagi,” ungkapnya.
Sesuai dengan surat edaran Kemenkes, dijelaskan mengenai Bidan PTT yang telah dua kali melakukan perpanjangan kontrak dapat diangkat kembali menjadi bidan PTT, bukan menjadi PNS. (tri/end)









