Oknum Pegawai Negeri Sipil asal Desa Nyitdah, Tabanan siap dipecat dari posisinya sebagai anggota Sat Pol PP Tabanan. Ia tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan terhitung sejak Bulan Desember 2015.
Saat dikonfirmasi oleh Kepala Inspektorat Tabanan I Gede Urip Gunawan, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika dilihat dari PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang bersangkutan telah tiga bulan lebih tidak bekerja dan kami rekomendasikan untuk diberhentikan,” jelas Urip saat ditanyai melalu telepon, Jumat (11/03).
Terkait hal tersebut, ia telah melapor kepada Bupati Tabanan yang nantinya akan ditindaklajuti oleh Baperjagat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
“Sekarang masih proses di Baperjagat, masih tunggu proses lebih lanjut,” imbuhnya, kepada Tribun Bali.
Sementara dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, telah ada rapat dengan tim penegak disiplin Baperjagat Pemkab Tabanan terakit oknum PNS yang membolos tersebut, Senin (07/03).
“Sudah sempat dirapatkan Senin lalu, tapi saat itu rapat tidak dipimpin pak Sekda, hanya diwakili oleh sekretaris Baperjagat,” tandasnya.
Terkait gaji oknum PNS DA yang bolos tersebut, ia menyatakan telah ada SKPDnya, yaitu Sat Pol PP Tabanan.
“Untuk pemecatan ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Baperjagat dan tim disiplin hanya merekomendasikan,” terangnya. (tri/nei)









