Puluhan obat tradisional serta kosmetik berhasil disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali. Produk tersebut merupakan hasil sidak di tiga kabupaten/kota di Bali yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan tanpa ijin edar (TIE).
“Produk ini merupakan hasil razia yang kami lakukanan pada bulan September di Denpasar, Klungkung dan Bangli. Dari tiga daerah tersebut produk yang paling banyak ditemukan yakni kosmetik mengandung bahan berbahaya dan TIE,” ujar Kepala BBPOM Bali di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt., seperti dilansir dari balipost.com, Jumat (02/10).
Dirinya menjelaskan untuk di daerah Denpasar pihaknya menyita 1 buah obat tradisional, Klungkung 30 buah kosmetik dan 10 buah kosmetik di Bangli. Dari jumlah tersebut prakiraan harganya yakni Rp 75.845.000
“Obat tradisional ini mengandung BKO dan sebenarnya sudah sering kami razia tapi masih saja beredar, kemungkinan masih ada masyarakat yang menggunakan sehingga ada di lapangan. Sedangkan untuk kosmetik tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti mercury,” jelasnya.
Edang menambahkan, sidak ini dilakukan untuk mengawasi produk-produk illegal serta yang mengandung bahan berbahaya agar tidak beredar dan membahayakan masyarakat. Selain itu pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar lebih cerdas memilih produk-produk yang akan dibeli dan diharapkan jangan terpengaruh oleh harga yang murah serta hasil yang instan.
”Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan kosmetik sesuai dengan kondisi kulit dan produk yang terdaftar di Badan POM. Hal ini dapat dilihat dikemasan masing-masing produk dan ingat juga cek kadaluwarsa produk tersebut,” pungkasnya. (bp/end)









