Dinas Kehutanan Provinsi Bali meminta agar proses normalisasi kawasan hutan mangrove Tukad Mati di lingkungan Patasari Kuta dihentikan. Hal ini disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Bali melalui UPT Taman Hutan Rakyat (Tahura). Padahal biaya yang dikeluarkan untuk proses normalisasi ini mencapai Rp 47 miliar.

Awalnya normalisasi ini dilakukan karena kawasan ini menjadi tempat penumpukan sampah dari berbagai sungai di Kota Denpasar dan sekitarnya. Penggusuran untuk proses normalisasi bahkan telah dikerjakan hingga 50%. Namun polisi kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali mendatangi lokasi dan menghentikan pekerjaan.

Seperti dilansir balitribune.co.id, polisi kehutanan menghentikan excavator dan loader yang sedang bekerja. Para pekerja pun menghentikan pekerjaan nya karena menganggap sang pemberi instruksi adalah seorang aparat.

Alasan diberhentikannya proyek ini adalah lokasi yang bermasalah. Lokasi normalisasi berada di blok perlindungan Tahura. Jika diteruskan maka proyek ini bisa membahayakan warga di beberapa titik kawasan wisata Kuta. (btr/fif)